Sabtu, 05 Mei 2018 - 05:34:00 WIB - Viewer : 10016

Dianggap langgar aturan, SK Gubernur Tentang KPID Sumsel digugat ke PTUN 

Laporan : Aan & Hardi

AMPERA.CO, Palembang - Kisruh pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Sumsel) terus bergulir.

Hefriady, calon anggota komisioner KPID Sum-Sel peringkat ke-4 hasil keputusan DPRD Sumsel yang seharusnya dilantik sebagai komisioner KPID, namun namanya digeser saat di SK Pelantikan oleh Gubernur Sumsel, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Tim Kuasa Hukum Hefriady ESP and Partner yang terdiri dari Erik Strada, Sumardi, Dedy Heryansyah, Andy Hermawan, Budi Risharyanto mengatakan sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Palembang dan telah diterima dengan registrasi perkara nomor : 29/G/2018/PTUN.PLG yang nantinya akan memasuki proses persidangan. 

Erik Strada dan Tim mengatakan alasan mengajukan gugatan adalah ada peraturan perundang-undangan dan azaz-azaz umum pemerintahan yg baik dilanggar oleh Gubernur yang mengeluarkan surat keputusan Tentang Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan Periode 2018-2021.Dimana SK tersebut merugikan klien kami hefriady yang seharusnya dilantik menurut hasil pemeringkatan yang telah di tetapkan oleh Anggota Komisi 1 DPRD provinsi Sum-Sel.

"Atas dasar tersebut kami menggugat SK Gubernur ke PTUN.Sehingga apapun keputusan PTUN Palembang kita harus sama-sama menghormati untuk taat dan patuh terhadap keputusan tersebut , hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur Sumatera Selatan yg dilansir media bahwa Kalau memang mereka yakin benar silakan. Kalau ternyata benar, silakan ajukan proses hukum. Kalau kemudian ternyata memang mereka benar, akan kita revisi. Tapi kalau tidak, ya mereka harus terima,” tegasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • sumsel